Ketika Aurat sudah menjadi Konsumsi Publik

Aurat 
Dilayar TV kita bisa saksikan begitu banyak kasus kejahatan yang terjadi seperti korupsi yang merajalela, pengunaan Narkoba, Tauran antar warga dan banyak lainnya, namun pada kesempatan ini Bang Kamplenk mengangkat tentang kejahatan Pencabulan dan pemerkosaan. sebelumnya ada baiknya anda membaca artikel saya tentang "Stop Ganguan Seksual pada Pria" Mari kita simak tulisan sederhana ini yang berjudul "Ketika Aurat sudah menjadi Konsumsi Publik".

Berbagai kasus pencabulan dan pemerkosaan telah menjadi masalah seruis di negeri ini, Ironisnya bukan hanya orang dewasa yang melakukannya tetapi anak-anakpun melakukannya juga, di bawah ini beberapa contoh yang pernah terjadi :
  • Di Sleman seorang siswi SMK diperkosa bergiliran oleh kelompok pemuda yang sebagian adalah kawannya lalu dibunuh.
  • Di Bengkulu, seorang ibu rumah tangga melampiaskan nafsu syahwatnya dengan memaksa segelintir remaja tetengganya.
  • Di Gowa-Sulsel, akibat kecanduan film porno lima orang siswa SD mencabuli siswi temannya sendiri.
  • Di Jambi, seorang siswa SD nekat mancabuli balita umur dua tahun anak tetangganya.
  • Di Jakarta, seorang Wakili Kepsek SMA negeri melakukan pencabulan berulang-ulang terhadap siswi-siswinya.
  • Di Cilegon, seorang guru tega mancabuli siswinya di ruang laboratorium sekolah.
  • Di Lampung dan Batam, guru ngaji melakukan pencabulan kepada santri-santrinya.

Penjelasan diatas hanya beberapa contoh, dimana masih banyak lagi kegiatan terkutuk ini dilakukan.

Pemicu Syahwat seperti pornografi dan pornoaksi begitu marak beredar di masyarakat, dengan kecangihan alat komunikasi atau gadget, konten pornografi makin mudah diakses dan disebar.

Mutan Pornografi juga baayak terpampang di media baik cetak maupun elektronik, Film-film yang bermuatan erotis juga terus marak di layar bioskop.

Peluang kejahatan itu makin terbuka dengan begitu bebas dan intimnya pergaulan laki-laki perempuan. Banyak wanita tak risih berpergian di malam hari seorang diri atau dengan lelaki yang baru dikenal, disisi lain banyak wanita yang mengumbar aurat, sensualitas di muka umum. Disadari atau tidak hal itu berpeluang mengundang kejahatan seksual paling tidak membangkitkan nafsu syahwat.

Berikut beberapa negara yang melarang mengenakan pakian minim diantaranya : 
  • Di Korsel mulai bulan Maret 2013 wanita kedapatan memakai rok mini akan dikenakan denda sekitar Rp.440.000.- 
  • Di Italia telah berlaku larangan mengenakan "pakain sangat minim" bagi kaum wanita apabila ada yang nekat akan ditangkap. 
Faktor lemahnya hukum turut memicu kian derasnya kejahatan kelamin ini. hukuman untuk sipelaku Pencabulan atau pemerkosaan dinilai tidak memberikan efek jera.

Kejahatan seksual tidak akan terjadi seandainya masyarakat memiliki ketakwaan yang kuat dan peran pemerintah untuk memberkan hukuman yang berat. Disisi lain wanita muslimah untuk selalu berpakain menutup aurat dan tidak mengobral ditempat umum.

Segala sesuatu ada sebab dan akibat, namanya penyesalan pasti datangnya belakangan. mari kita intropeksi diri kita masing-masing. untuk orang tua minimal mengawasi kegiatan kesaharian anak-anaknya, paling tidak memeriksa Handphonenya ataupun memeriksa akun jejaring sosial mereka minimal seminggu sekali.

Artikel ini hanya sekedar renungan pribadi saya, semoga tidak terjadi pada keluarga saya ataupun keluarga pembaca setia Riefsaz Blog ini, semoga kita bisa memberikan kesadaran pada istri dan anak kita tentang pentingnya menutup aurat. ingat akan ada pertangungjawaban di hari akherat nanti. mohon maaf apabila tulisan ini ada pihak-pihak yang tersinggung.
Refrensi : dari noton berita di TV 

Semoga Bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan sobat tinggalkan jejak di bawah ini...NO.SPAM
Dengan Memberikan Komentar Secara Otomatis akan Mendapatkan Pagerank, Traffic dan Backlink.