Blokir Kendaraan untuk Menghindari Pajak Progresif

Blokir Motor
RIEFSAZ BLOG. Beberapa hari yang lalu saya mengurus pem Blokiran Motor yang saya jual keorang lain untuk menghindari pemalsuan bekas dan Pajak Progresif yang telah diberlakukan mulai tahun 2011, sebenarnya prosesenya sangatlah mudah dan tidak mengeluarkan biaya alias gratis !!!, tapi apa daya ketika sampai dikantor samsat banyak sekali penerima tamu alias calo yang menawarkan jasanya untuk membantu prosesnya, karena saya sudah berniat ingin mengurusnya sendiri tapi apa daya seperti pembuatan SIM banyaklah yang mengantri begitu sampai loket banyak sekali tumpukan berkas yang ingin mengurusnya kecuali bila ingin mengunakan jalur khusus, karena lelah tak kunjung dipangil akhirnya saya mengurungkan niat mulia saya, keluarlah saya Karena sudah jenuh dan saya bertanya kepada calo-calo yang berkeliaran mereka memasang tarif kisaran Rp.100.000 sampai dengan Rp.150.000 untuk motor, Dari pada khawatir berkas hilang atau duit raib saya putuskan untuk mengunakan Biro Jasa setelah dinego yang cukup alot terjadilah kesepakatan yaitu Rp.40.000.- saja proses 2 hari beres.

Pajak progresif dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pemblokiran dilakukan di Dispenda Kantor Samsat sesuai dengan STNK

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Membuat surat keterangan di atas materai
4. Membuat surat kuasa apabila yang mengurus orang lain/ Pihak ketiga
Hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB. Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di bawah ini:

  • Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
  • Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
  • Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
  • Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
  • Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB

Semoga Bermanfaat.

1 komentar:

Silahkan sobat tinggalkan jejak di bawah ini...NO.SPAM
Dengan Memberikan Komentar Secara Otomatis akan Mendapatkan Pagerank, Traffic dan Backlink.