Blokir Motor |
Pajak progresif dikenakan bagi
warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik
roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang
sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak
progresif. Pemblokiran dilakukan di Dispenda Kantor Samsat sesuai dengan STNK
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Membuat surat keterangan di
atas materai
4. Membuat surat kuasa apabila
yang mengurus orang lain/ Pihak ketiga
Hitungan biaya pajak progresif
yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual
kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang
kedua, 2 persen dari NJKB. Untuk lebih jelasnya, silakan dilihat keterangan di
bawah ini:
- Kendaraan pertama : 1,5 persen dari NJKB
- Kendaraan kedua : 2 persen dari NJKB
- Kendaraan ketiga : 2,5 persen dari NJKB
- Kendaraan keempat : 4 persen dari NJKB
- Lebih dari empat kendaraan : tetap 4 persen dari NJKB
Baca juga Tips mudah mengurus STNK yang hilang
Semoga Bermanfaat.
Adakah blokir pajak progresif secara on line....?
BalasHapus